FASAL 1
Pengertian Ilmu, Fiqih dan Keutamaanya
A. Kewajiban Belajar
Rasulullah SAW bersabda : “menuntut ilmu itu hukumnya fardlu
bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan”. Ketahuillah bahwa tidak di
haruskan bagi setiap muslim menuntut segala ilmu, tetapi yang diharuskan yaitu
mencari ilmu tingkah laku, seperti yang dinyatakan “ilmu paling utama adalah
memelihara tingkah laku”. Dan diharuskan bagi setiap muslim menuntut ilmu yang
diperlukan untuk menghadapi tugas/kondisi dirinya, apapun bentuk tugas itu.
Karena seseorang wajib menjalankan shalat, maka wajib baginya memiliki ilmu
yang berkaitan dengan sholat, supaya bisa mengira-ngirakan apa yang diperukan
dalam fardlu sholat.
Wajib pula mempelajari ilmu-ilmu lain yang menjadi
sarana(wasilah) dalam menunaikan kewajibanya, karena adanya sarana pada
perbuatan fardlu itu fardlu pula hukumnya, dan sarana pada perbuatan wajib itu
wajib pula hukumnya. Sama halnya dalam puasa dan zakat, kalau dia punya harta,
bahkan hajipun diwajibkan baginya. Demikian pula ilmu berdagang, jika dia
seoranag pedagang. Dikemukakan kepada Muhammad ibnu Hasan (rahimahullah)
“mungkin bapak mengarang kitab tentang zuhud?”, jawabnya “saya telah menyusun
kitab tentang perdagangan, yaitu seorang zahid(orang yang zuhud) dari perkara
syubhat dan makruh dalam perdagangan. Demikian pula dalam aktifitas sosial dan
pekerjaan.
Setiap orang yang sibuk dalam berbagai aktifitas diatas maka
diwajibkan kepadanya mempelajari ilmunya, agar terhindar dari hal yang haram.
Demikian pula wajib mempelajari ilmu hati, seperti tawakal, inabah, khosyah dan
ridlo, karena semua itu tetap terjadi pada setiap kondisi.
B. Kemulyaan Ilmu
Kemuliyaan ilmu itu tidak ada yang meragukanya, karena ilmu
itu khusus dimiliki manusia. Sedangkan semua perkara selain ilmu itu dapat
dimiliki oleh manusia dan juga hewan, seperti keberanian, kenekatan, kekuatan,
murah hati, belas kasih dan sebagainya selai ilmu. Dengan ilmu Allah
memperlihatkan kepada nabi keunggulan Adam a.s ats para malaikat dan
memerintahka kepada mereka agar bersujud kepada beliau.
Sesunggunya kemuliyaan ilmu
itu karena adanya sebagai perantara menuju kebaikan dan ketakwaan, yang
membuat manusia berhak mendapat kemulyaan di sisi Allah SWT dan kebahagiaan
abadi. Seperti syair yang diucapkan kepada Muhammad
bin Hasan bin Abdillah :
Belajarlah,
karena ilmu akan menghiasi pemiliknya,
Dia(ilmu)
itu keutamaan, pertanda setiap pujian.
Carilah
ilmu yang bermanfaat, agar setiap hari dapat bertambah,
Dan
berenanglah ketengah samudra pengetahuan.
Belajarlah
fiqih, karena fiqih itu ilmu yang lebih unggul,
Menuju
kebaikan dan ketakwaan, dan dialah(fiqih) adilnya adil.
Dia(fiqih)
ilmu petunjuk ke jalan hidayah,
Dia(fiqih)
benteng penyelamat dari segala bencana.
Sesunggunya
satu orang ahli fiqih yang wira’i,
Sungguh
lebih berat setan menggodanya dari pada seribu ahli ibadah.
C. Belajar Ilmu
Akhlaq
Demikian pula (wajib mempelajari ilmu) dalam bidang akhlak,
seperti dermawan, kikir, penakut, nekat, sombong, rendah diri, menjaga diri,
berlebih-lebihan, terlalu irit, dan sebagainya. Sesungguhnya sifat sombong,
kikir, penakut dan berlebih-lebihan itu haram, dan tidak mungkin menghindari
semua itu kecuali dengan ilmunya dan ilmu antisipasinya. Maka di wajibkan
kepada setiap manusia mempelajarinya. Imam sayid yang mulia Ustad Nasiruddin Abu Qosim mengarang
kitab akhlak, alangkah amat bagus kitab ini, maka wajib setiap muslim menjaga
akhlak.
D. Ilmu yang Fardu
Kifayah dan Ilmu yang Haram dipelajari
Adapun mempelajari ilmu yang dibutuhkan pada saat-saat
tertentu itu hukumnya fardlu kifayah, jika dalam suatu daerahterdapat orang
yang mengetahuinya maka cukuplah bagi yang lain, tetapi kalau sama sekali tidak
ada yang mengetahuinya maka seluruh
penduduknya menanggung dosa, maka wajiib kepada pemimpin disitu untuk
memerintah masyarakat disitu, dan memaksa mereka untuk
mempelajari ilmu
tersebut.
Ada dikatakan, bahwa mempelajari ilmu yang dibutuhkan diri
sendiri pada saat itu ibarat makan, dalam arti harus dilakukan setiap orang,
dan mempelajari ilmu yang dibutuhkan pada saat-saat tertentu itu ibarat obat,
yang dibutuhkan pada waktu tertentu saja. Adapun ilmu nujum untuk meramalkan
penyakit itu haram dipelajari, karena berbahaya dan tidak bermanfaat, lagi pula
tidak seorangpun dapat menghindari dari takdir Allah SWT, maka sebaiknya bagi
setiap muslim agar menyibukkan dalam setiap waktu dengan berdzikir kepada Allah
dan berdo’a dan mendekatkan diri, membaca Al-Qur’an, bersedekah yang emnjadi
perisai dari mara bahaya. Dan sebaiknya pula selalu memohon keada Allah akan
ampunan dan kesejahteraan di dunia dan di akhirat, agar Allah melindungi dari
bencana dan afat. Sesungguhnya orang yang di beri anugrah do’a tentu tidak
terhalang terkabulnya. Meskipun bencana itu telah ditakdirkan menimpa, tetapi
berkat do’a yang dipanjatkan, maka Allah meringankan deritanya dan
menganugrahkan kesabaran. Oh, ya. Kecuali jika belajar ilmu nujum sebatas untuk
mengetahui arah kiblat dan waktu shalat, maka diperbolehkan.
Adapun mempalajari ilmu pengobatan itu diperbolehkan, ilmu
ini merupakan prasarana (kesembuhan), dan ia boleh dipelajarisebagaimana
penyebab-penyebab yang lain. Nabi Muhammad SAW pernah berobat. Diceritakan dari
Syafi’i r.a, berkata : “ilmu ada dua macam, pertama ilmu fiqih untuk mengetahui
agama-agama dan ilmu pengobatanuntuk mengetahui kondisi badan, selebihnya
pelengkap majlis.
E. Definisi Ilmu
Adapun penafsiran ilmu adalah kondisi sedemikian rupa yang
jika dimiliki seseorang maka akan menjadi jelas apa yang diketahuinya. Dan fiqih
adalah mengetahui tentang detail-detailnya ilmu. Abu Hanifah r.a berkata : “Fiqih
adalah pengetahuan tentang hal yang berguna dan yang berbahaya bagi diri
seseorang”, kata beliau lagi : “Tiada artinya semua ilmu kecuali untuk
diamalkan, sedangkan pengamalan ilmu berwujud meninggalkan orientasi duniawi
demi akhirat”, maka sebaiknya manusia tidak lengah dari perkara yang bermanfaat
dan perkara yang berbahaya bagi dirinya di dunia dan di akhirat. Kemudian mengambil
yang bermanfaat dan menjauhi apa yang berbahaya bagi dirinya, agar kelak akal dan
pikiranya tidak menjadi alasan yang membebani sehingga memperberat siksa atas
dirinya. Kami berlindung kepada Allah dari murka dan siksa-Nya.
Ada banyak ayat Al-Qur’an dan hadis shahih masyhur yang
menguraikan keistimewaan dan keutamaan ilmu, tetapi kami tidak ingin
memaparkanya disini , agar kitab ini tidak terlalu tebal.

0 Response to "TERJEMAH NADHOM TA'LIMUL MUTA'ALIM : FASAL 1"
Post a Comment